JAM MALAM KAMPUS
Mulai tanggal 1 April 2019 lalu
jam malam kampus di Universitas Tidar mulai diberlakukan. Hal ini sesuai dengan
Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Tidar Nomor 58/UN57/HK.02/2019 yang diedarkan oleh cleaning service kampus pada tanggal 25 Maret 2019. Terdapat 4 poin isi dari surat edaran tersebut sesuai
dengan hasil rapat rektor pada tanggal 20 Maret yang isinya adalah :
Poin
pertama berisi “Semua unit kerja dan ormawa untuk senantiasa menjaga kebersihan
di lingkungan kerjanya.”
Poin
dua berisi “Untuk kegiatan kurikuler dan non kurikuler dilingkungan kampus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari jam 07.00 WIB
sampai dengan pukul 21.00 WIB.”
Poin
ketiga berisi “Kepada seluruh komponen baik pegawai maupun mahasiswa dilarang
untuk menginap di kampus.”
Poin
keempat berisi “Dilarang membawa barang-barang yang tidak sesuai dengan
kegiatan kemahasiswaan.”
Ada
hal yang menarik setelah beredarnya surat keputusan rektor tersebut, bukannya
mendapatkan persetujuan dan segera dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait
melainkan mendapat banyak sekali penolakan dari mahasiswa itu sendiri dan
terlebih lagi dari pihak Keluarga Mahasiswa (KM), Organisasi Mahasiswa (Ormawa)
dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Kebanyakan dari mereka kecewa karena pada
saat penyusunan aturan tersebut tak ada satupun pihak mahasiswa yang dilibatkan
dan ada juga yang mengatakan aturan dibuat karena dipaksakan dan menganggp
rektor bertindak otoriter.
Pihak-pihak
terkait diatas menolak poin nomor dua dan tiga yang dirasa akan membatasi ruang
gerak dan produktivitas dari KM, Ormawa dan juga UKM. Melalui fitur stories di media sosial dan juga whatsapp, banyak mahasiswa yang
berbondong bondong menanggapi fenomena ini terlebih lagi dengan perkataan dari pihak
Wakil Rektor 2 yang pada intinya mengatakan bahwa tugas mahasiswa ya belajar,
jika ingin fokus pada kegiatan seni lebih baik pindah institusi, serta “kalau
hanya sekadar rapat, kan bisa di cafe seperti
anak saya”. Melihat hal tersebut, banyak mahasiswa yang menanggapinya dari
mulai yang hanya untuk guyon sampai
respon yang serius.
Melihat
fenomena tersebut diatas, saya sendiri sebagai mahasiswa yang biasa-biasa saja
di kampus ini sebenarnya setuju saja dengan diberlakukannya jam malan ataupun
sesuai dengan isi poin no 2 dan 3 tetapi dengan catatan batasan jam malam
janganlah jam 21.00 WIB. Akan lebih baik jika jam malam berlaku mulai dari jam
00.00 WIB atau paling lambat 00.30 WIB, saya rasa ini akan menjadi lebih
efektif mengingat jam perkuliahanpun hingga malam jadi kalaupun ada rapat dan
masih harus menunggu anggota yang lain masih bisa dilaksanakan dan tidak
terburu buru waktu jika jam malam itu diundur.
Dan saya
rasa memang kebanyakan dari KM, Ormawa dan UKM terkhusus untuk UKM memang lebih
sering melakukan kegiatan latihan pada malam hari seperti PSM GST dan juga
Bengkel Seni pada saat akan ada event yang
akan mereka ikuti dan saya sendiripun beberapa kali pernah melihatnya langsung.
Saya rasa mereka melakukan kegiatan latihan dimalam hari karena disaat itulah
memang kemungkinan semua anggota yang terlibat dapat berkumpul dan mengikuti
latihan, jadi wajar saja jika tiba-tiba jam malam tersebut diberlakukan memang
akan membatasi ruang mereka.
Salah
satu cara lain untuk berlakunya jam malam tersebut adalah peningkatan fasilitas
sarana dan prasarana, mengingat Universitas Tidar sendiri sudah bukan lagi universitas
swasta seperti dulu. Melihat perkuliahan yang dilakukan hingga malam hari
memang salah satunya dikarenakan keterbatasan ruang sehingga antar prodi atau
fakultas pun harus bergantian. Bahkan karena hal inilah saya sendiri sudah
tidak asing dengan kata-kata “Prodi kamu kan numpang di fakultas saya”.
Ya,
memang tahun ini Universitas Tidar memasuki tahun ke lima sebagai universitas
negeri dan memang bisa dibilang masih proses penyesuaian untuk lebih baik,
namun untuk masalah penambahan sarana ruang perkuliahan saya sendiri sampai
saat ini belum lagi mendengar kabar akan ditambahnya ruangan atau pembangunan
gedung baru, walapun sudah setengah jalan saya kuliah disini dan dulu saat
pertama masuk sudah ada presentasi tentang gedung baru serta dilakukan survey untuk gedung rektorat, tapi
sampai sekarang ini masih nihil
informasi kelanjutannya.
Satu hal
lagi yang cukup menarik untuk dibahas adalah tentang WR 2 yang mengatakan “kalau
hanya sekadar rapat kan bisa di cafe
seperti anak saya.” Saya rasa kalau jam perkuliahan masih sampai malam hari
akan sama jadinya seperti berlakunya jam malam kampus mengingat walapun
Magelang itu Kota namun termasuk kota yang kecil. Saya sendiri merasakan memang
disini jumlah cafe tidak terlalu
banyak dan jam bukanya pun rata-rata pukul 22.00 maksimal pukul 23.00 tidak ada
yang 24 jam lalu kalau begitu walapun sudah di cafe atau diarea luar kampus tetap saja dibatasi oleh waktu. Tidak jauh
beda dengan berlakunya jam malam dikampus.
Siang
tadi, 4 April 2019 telah dilaksanakan sidang senat terbuka dies natalis Universitas
Tidar namun ada pemandangan yang menarik diluar kampus dimana terdapat sebuah banner yang berisis permintaan
pencabutan peraturan jam malam kampus itu, namun tidak lama setelah bereda di
media whatsapp, banner diturunkan dari pihak kampus. Banner itu juga terdapat tulisan dari “Kamum Kafe” dan “Kaum
Minoritas” dimana mahasiswa dianggap sebagai kaum minoritas oleh WR 2 dan kaum
kafe yang dimana kebanyakan mahasiswa tidak punya uang untuk nongkrong di kafe. “buat makan aja masih mikir-mikir, apalagi buat nongkrong di kafe. Butuh
berapa duit yang harus dikeluarkan setiap hari.?”. begitu kata mahasiswa
bidikmisi yang tergabung kedalam KM, Ormawa ataupun UKM.
Kesimpulannya
saya pribadi masih kurang setuju dengan berlakunya jam malam terlebih jam 21.00,
biarpun saya sendiri tidak tergabung di KM, Ormawa ataupun UKM tetapi sempat
melihat foto dengan tulisan “Terkunci dirumah sendiri” dimana banyak mahasiswa
yang tidak diperbolehkan masuk dan menunggu di pintu gerbang kampus. Saya merasa
hal tersebut tidak etis karena terkesan memaksa mahasiswa untuk pulang dan
tidak diperbolehkan berada di kampus.
*Pic : LPM MATA, Whatsapp
-RSU-
"Rapat di cafe seperti anak saya". WT*. Nggak sadar yah, kalo mahasiswanya kebanyakan makhluk penerima bidikmisi?.😩
BalasHapusBtw, pengin cepet" punya gedung baru?. Bakar aja gedung yg lama... nanti pasti segera dibangun yg baru kok...😎
Satu lagi, tgl diberlakukan jam malam , 1 April yah?. Mungkin pihak kampus sedang merayakan "April Mop" sebagai rangkaian Dies Natalis Untidar. Mungkin setelah rangkaian Dies Natalis selesai, jam malam nggak diberlakukan lagi... Mari berpikir positif...😏
Jika benar aturan tsb sbg 'april mop', sebercandakah itu universitas ? 😕
HapusPastinya dong. Pernah dengar/baca kalimat:
Hapus"Indonesia negeriku, orangnya lucu-lucu" ?
Nah, kelucuan-nya harus merata dong. Termasuk ke institusi pendidikan sekalipun.😏
Lalu apakah april mop bisa disamakan dengan prank?
HapusMungkin prank itu kegiatannya, kalo april mop itu hari raya-nya. cmiiw
Hapus😔
Ketika aku membaca " rapat di cafe seperti anak saya" saya menyadari how poor i am.. Dikira yg kuliah anak anak sultan kali y
BalasHapusMungkin bapak rektor masih baru dan belum mengenal seluk beluk mahasiswa universitas tidar sehingga jadi ngga sadar kalau rata rata anak anak untidar adalah anak Bidikmisi dan anak rantau yg jauh dari kesan mewah. bukan seperti anak bapak rektor yg kehidupan nya diberi fasilitas yg memudahkan
BalasHapus